Penjualan Antibiotik Wajib Sesuai Resep Dokter

Banua Tv, Banjarmasin – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Evaluasi Penerapan Pengelolaan Obat dan Pelayanan Kefarmasian sesuai peraturan perundangan bagi penanggung jawab teknis apotek dan toko obat se-Kalimantan Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi kefarmasian seperti PD Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), PD Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), serta perwakilan Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Diauddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh aspek pengelolaan obat dan pelayanan kefarmasian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa pengelolaan, pelayanan, dan perizinan sarana kefarmasian berjalan beriringan dengan regulasi yang berlaku,” kata Diauddin.
Ia menambahkan, keselarasan antara pembinaan, pengawasan, dan perizinan menjadi faktor utama dalam mewujudkan layanan kefarmasian yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
“Melalui sinkronisasi ini, kita pastikan setiap sarana kefarmasian beroperasi sesuai koridor hukum demi menjamin mutu serta keamanan pasien. Mari terus belajar dan beradaptasi dengan peraturan perundangan terbaru untuk Kalsel yang lebih sehat,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh perwakilan sarana apotek se-Kalimantan Selatan terkait komitmen penerapan penjualan antibiotik sesuai resep dokter.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung pengendalian resistensi antimikroba sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap penggunaan antibiotik secara bijak.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh sarana kefarmasian di Kalimantan Selatan dapat semakin profesional, patuh regulasi, serta berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” tutupnya.


