in

Audit BPK Ungkap Potensi Kerugian Miliaran di PDAM Wanua Wenang, Laporan ke Kejari Manado Masih Jalan di Tempat

Audit BPK Ungkap Potensi Kerugian Miliaran di PDAM Wanua Wenang, Laporan ke Kejari Manado Masih Jalan di Tempat

~ Advertisements ~

Banua Tv, Manado – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perumda PDAM Wanua Wenang menempatkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam sorotan publik. 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mencatat potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut hingga kini diduga belum berujung pada proses hukum yang jelas.

Laporan dugaan penyimpangan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh mantan karyawan PDAM Wanua Wenang, Fredy Legi, kepada Kejaksaan Negeri Manado dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Juli 2025. 

Tak hanya itu, Fredy juga menyerahkan dokumen LHP BPK yang mencakup periode pengelolaan 2023–2025 serta mengadukan perkara ini ke Komisi Kejaksaan RI pada November 2025.

Namun hingga awal Februari 2026, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Hasil audit BPK ini memperkuat dugaan yang sudah saya sampaikan sebelumnya kepada aparat penegak hukum. Sayangnya, hingga kini tidak ada kemajuan yang signifikan dalam penanganannya,” ujar Fredy Legi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Temuan Audit BPK Soroti Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan

Dalam LHP BPK, disampaikan Fredy, sejumlah pos pengeluaran PDAM Wanua Wenang dinilai tidak sesuai ketentuan. Di antaranya kelebihan pembayaran penghasilan Dewan Pengawas, pengadaan barang tanpa bukti memadai, serta pembayaran biaya kesehatan Direktur Utama beserta keluarga yang dinilai tidak sesuai aturan.

Lanjut Fredy, BPK juga mencatat pengeluaran non-operasional, termasuk pembelian kebutuhan pribadi, insentif kinerja, dan biaya representasi yang tidak didasarkan pada keputusan kepala daerah, dengan total nilai lebih dari Rp1,2 miliar. Dari hasil uji petik, potensi kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Salah satu temuan yang disorot, ujar Fredy adalah sewa kendaraan operasional yang diduga merupakan milik pribadi Direktur Utama. Pembayaran sewa, pajak, dan pemeliharaan kendaraan tersebut diperkirakan mendekati Rp1 miliar dan dinilai tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, papar Fredy, audit juga menemukan pembayaran pajak penghasilan (PPh 21) yang ditanggung perusahaan, kelebihan biaya perjalanan dinas, pemborosan bahan bakar, pengeluaran kas tanpa bukti sah, hingga belanja jasa bantuan hukum lebih dari Rp1,5 miliar. Padahal, PDAM Wanua Wenang diketahui telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Pada sektor pengadaan, kata Fredy, BPK menemukan indikasi mark-up pembelian kaporit selama tiga tahun berturut-turut serta pekerjaan rehabilitasi kantor secara swakelola yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai hampir Rp3 miliar. Penyaluran bantuan sosial atau CSR periode 2023–2025 juga disorot karena minimnya bukti pendukung.

Tata Kelola Perusahaan Ikut Dipersoalkan

Tak hanya aspek keuangan, tutur Fredy, tata kelola PDAM Wanua Wenang juga menjadi perhatian dalam audit BPK. Pengangkatan Dewan Pengawas dari unsur ASN aktif dinilai berpotensi bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, struktur manajerial disebut tidak sepenuhnya melalui mekanisme seleksi yang objektif.

“Sebagai BUMD, PDAM Wanua Wenang berada di bawah pengawasan Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Wali Kota Manado. Oleh karena itu, pihak berwenang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pengelolaan perusahaan berjalan dengan baik,” jelas Fredy.

Dorongan Transparansi dan Kepastian Hukum

Fredy Legi mendorong Pemerintah Kota Manado dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara serius hasil audit negara tersebut. Ia menilai keterbukaan dan ketegasan diperlukan agar pengelolaan BUMD dapat berjalan akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.

“Saya meminta Wali Kota untuk segera mengambil langkah tegas, tidak hanya sebagai pemimpin yang mengawasi tetapi juga harus bertanggung jawab penuh karena tidak boleh melakukan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan yang telah terbongkar ini. Semua ini dilakukan demi menjamin akuntabilitas pengelolaan perusahaan yang harusnya memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Manado,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Manado maupun Pemerintah Kota Manado belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan dan temuan audit BPK tersebut.

Tinggalkan Balasan

Kalsel Perkuat Sistem Kesehatan Hadapi Ancaman Virus Nipah

Jajaran Strategis Pejabat Kepolisian Polres Banjarbaru Berganti, Tekankan Etika Dalam Bertugas