Akses Bantuan Hukum Makin Dekat, 2.015 Posbankum Resmi Hadir di Desa dan Kelurahan Kalsel

Banua Tv, Banjarbaru – Masyarakat Kalimantan Selatan kini memiliki akses bantuan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menghadirkan 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Kalimantan Selatan sebagai upaya memperkuat layanan keadilan berbasis komunitas.
Peresmian Posbankum dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Wakil Gubernur Kalsel, serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga terkait.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ada Pak Wakil Gubernur, dan ini merupakan kolaborasi lintas kementerian. Kementerian Hukum meresmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat di semua desa dan kelurahan se-Kalimantan Selatan,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).
Keberadaan Posbankum itu dirancang sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan warga tidak mampu.
Layanan akan diberikan oleh paralegal, hakim jurudamai, lurah, serta kepala desa yang telah mendapatkan pembekalan khusus.
“Tujuannya adalah memberikan akses keadilan yang jauh lebih terjangkau dan mudah. Pelayanan di Posbankum dimulai dari konsultasi hukum, mediasi, hingga pendampingan penyelesaian masalah hukum lainnya,” jelasnya.
Untuk perkara yang harus diselesaikan melalui jalur litigasi, Posbankum juga berperan sebagai penghubung masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Di Kalimantan Selatan sendiri terdapat 11 LBH yang siap memberikan pendampingan hukum, dengan biaya yang ditanggung negara bagi masyarakat tidak mampu.
Selain peresmian, Kementerian Hukum RI turut menyerahkan Penghargaan Pembentukan Posbankum kepada pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam mendukung layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Sebaran 2.015 Posbankum tersebut mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 219 Posbankum, Hulu Sungai Tengah 169 Posbankum, Hulu Sungai Selatan 148 Posbankum, Tapin 135 Posbankum, Barito Kuala 201 Posbankum, Kota Banjarmasin 52 Posbankum, Tabalong 131 Posbankum, Balangan 156 Posbankum, Kotabaru 202 Posbankum, Tanah Bumbu 157 Posbankum, Kabupaten Banjar 390 Posbankum, Kota Banjarbaru 20 Posbankum, dan Tanah Laut 135 Posbankum.
Berdasarkan data layanan, terdapat 10 kasus hukum yang paling banyak ditangani Posbankum, meliputi sengketa tanah, hutang piutang, kamtibmas, waris, penganiayaan, perkawinan, pencurian, perjanjian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perlindungan anak.
Menteri Hukum juga mengajak media untuk turut mengawal dan menyosialisasikan keberadaan Posbankum kepada masyarakat luas.
“Saya berharap teman-teman media dapat mengecek langsung Posbankum dan menceritakan kisah-kisah suksesnya. Bagaimana proses mediasi dan penyelesaian perkara, baik besar maupun kecil, yang berdampak pada terjaganya harmoni di masyarakat,” ujarnya.


