MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Putusan ini memperkuat perlindungan konstitusional bagi wartawan, sekaligus membatasi penerapan sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan beretika.
Dalam amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana atau perdata sebelum seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Sanksi hukum baru dapat dikenakan apabila seluruh tahapan tersebut tidak mencapai kesepakatan. Penegasan ini ditempatkan dalam kerangka restorative justice yang mengedepankan pemulihan dan penyelesaian berkeadilan.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers sebagai norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers.
Menurutnya, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau administratif semata.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” tegas Guntur.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan hukum harus melekat pada seluruh proses jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita. Selama tahapan tersebut dijalankan sesuai hukum, profesional, dan berlandaskan kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh langsung diposisikan sebagai subjek hukum pidana atau perdata.
Guntur juga menyoroti fungsi Pasal 8 UU Pers sebagai instrumen pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), serta berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan.
“Sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Sanksi pidana dan perdata hanya bersifat terbatas dan eksepsional,” ujarnya.
MK menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang tegas, Pasal 8 UU Pers selama ini cenderung bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yang menunjukkan adanya perbedaan pandangan dalam menafsirkan batas perlindungan hukum dan mekanisme penegakannya.
Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting dalam penguatan kebebasan pers di Indonesia.
Selain memberikan kepastian hukum bagi wartawan, putusan tersebut juga menegaskan peran sentral Dewan Pers sebagai garda terdepan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik sebelum negara menggunakan instrumen pidana maupun perdata.


