Banua Tv, Tanah Laut – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut mengamankan puluhan batang kayu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal saat melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (12/12/2025).

Patroli tersebut dilaksanakan oleh Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut dengan melibatkan Polisi Kehutanan (Polhut) serta Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH).
Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan jajaran KPH Tanah Laut dalam menjaga kelestarian hutan di Banua.
“Kita akan terus perkuat pelaksanaan patroli dan pengawasan kawasan hutan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga kelestarian hutan Banua,” ujarnya di Banjarbaru, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang menjelaskan bahwa dalam patroli tersebut petugas menemukan dua lokasi penyimpanan kayu tanpa pemilik.
Di lokasi pertama ditemukan 27 batang kayu jenis rimba campuran, sedangkan di lokasi kedua ditemukan delapan batang kayu jenis meranti.
“Petugas telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu. Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik,” ujarnya.
Seluruh kayu temuan tersebut kemudian diamankan dan diangkut menggunakan truk menuju Kantor KPH Tanah Laut untuk dijadikan barang bukti. Kayu-kayu tersebut memiliki diameter sekitar 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang kurang lebih empat meter.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan kawasan hutan serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


