Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono lakukan pemusnahan ebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dengan cara dibakar. Foto : MC Pontianak
in ,

3.560 Layangan Dimusnahkan di Pontianak, Pemkot Tegaskan Larangan Usai Banyak Korban

Banua Tv, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak kembali menindak aktivitas bermain layangan yang dinilai membahayakan keselamatan publik. Selama lima tahun terakhir, ribuan layangan beserta perlengkapannya disita Satpol PP karena dianggap melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. 

Upaya itu kini ditindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (28/11/2025).

Ancaman Keselamatan Jadi Alasan Utama Penyitaan

Penyitaan ribuan layangan ini berawal dari tingginya laporan masyarakat dan banyaknya korban akibat benang gelasan maupun layangan yang tersangkut jaringan listrik. 

Kondisi tersebut mendorong Pemkot Pontianak memperketat penertiban terhadap aktivitas bermain layangan, terutama di wilayah dalam kota.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa larangan bermain layangan di wilayah kota merupakan langkah perlindungan keselamatan warga.

“Karena kita ketahui, sudah banyak korban berjatuhan akibat layangan, baik yang terluka terkena gelasan maupun tersetrum akibat benang yang menyangkut jaringan listrik,” tuturrnya.

Menurut Edi, laporan masyarakat terus berdatangan hampir setiap musim angin. Hal ini menjadi dasar Satpol PP untuk melakukan razia berkelanjutan di seluruh kecamatan.

“Korban pun sudah banyak ditemukan. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama menjaga kota ini agar tidak ada lagi korban yang sia-sia,” katanya.

Ia pun mengimbau warga yang tetap ingin bermain layangan agar melakukannya di pinggiran kota, di mana risiko jatuhnya layangan dianggap lebih rendah. Pada kondisi angin tertentu, layangan cenderung terbawa menjauh dari permukiman padat.

Razia Berkelanjutan Sejak 2020

Upaya penertiban dilakukan Satpol PP Kota Pontianak sejak 2020 dengan menyasar para pemain hingga penjual layangan. 

Sebagian besar barang sitaan berasal dari pemain, sementara hanya sedikit berasal dari pedagang. Perda Nomor 19 Tahun 2021 mengatur secara tegas pelarangan pembuatan, penjualan, dan permainan layangan di wilayah kota, kecuali layangan hias untuk kepentingan perlombaan.

Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan bahwa razia dilakukan hampir setiap hari, kecuali pada saat hujan.

“Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan,” ujarnya menggambarkan komitmen jajarannya.

Selain layangan, petugas juga menyita perlengkapan berbahaya seperti gerinda yang digunakan menggulung benang gelasan berkecepatan tinggi. Banyak temuan yang langsung dimusnahkan di lokasi atas permintaan warga.

“Biasanya masyarakat meminta agar layangan langsung dihancurkan di tempat. Jadi kami remukkan saat itu juga, tanpa dihitung satu per satu,” kata Sudiyantoro.

Dari 3.560 Layangan Sitaan hingga Pemusnahan Resmi

Sejak razia dimulai 2020 hingga November 2025, Satpol PP berhasil mengumpulkan 3.560 layangan, 35 unit gerinda, 2.323 gelondongan, 547 benang gelasan, 162 lembar kertas layangan, serta berbagai perlengkapan lainnya. 

Barang-barang tersebut baru bisa dimusnahkan setelah terbitnya Peraturan Wali Kota pada akhir 2023 yang mengatur mekanisme pemusnahan barang bukti.

“Pemusnahan layangan di akhir 2025 ini merupakan kumpulan sitaan dari tahun 2020 sampai dengan November 2025. Mengapa baru bisa dimusnahkan tahun ini? Karena Peraturan Wali Kota tentang pemusnahan barang bukti dan penyitaan dari pelanggar Perda baru terbit pada akhir 2023. Jadi Satpol PP baru bisa mengimplementasikannya,” jelas Sudiyantoro.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung Wali Kota Pontianak. Langkah tersebut menandai penegasan kembali komitmen pemerintah untuk menjaga keselamatan warga serta menertibkan aktivitas yang melanggar aturan.

Untuk para penjual layangan, Pemkot juga menerapkan denda administratif sebesar Rp500 ribu. Meski demikian, banyak pemilik barang sitaan memilih tidak mengambil kembali barangnya karena khawatir dikenakan denda.

“Mereka lebih memilih kehilangan barang daripada harus membayar. Namun ada juga pemain yang dipanggil dan bersedia datang. Mereka mengakui kesalahan dan membayar denda Rp500 ribu,” tutup Sudiyantoro.

Tinggalkan Balasan

Workshop Cascading Indikator Kinerja Organisasi ke Individu

Bantuan Darurat Presiden untuk Sumbar Tiba di Minangkabau, Pemerintah Pastikan Pengiriman Bertahap