Banua Tv, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Sekretariat Daerah terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik dengan menggelar rapat penyusunan strategi proyek perubahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, dengan fokus pada transformasi tata kelola isu publik berbasis media sosial, Rabu (3/9/2025).

Staf Ahli Bupati Kotabaru, Zaenal Arifin dalam sambutannya menekankan pentingnya pendekatan yang terstruktur dalam pengelolaan media sosial pemerintah daerah.
Ia menyebut, keberadaan admin media sosial harus disiapkan secara matang, mulai dari penunjukan hingga strategi penyampaian informasi di platform-platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.
“Media sosial akan menjadi sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan dan pedoman yang jelas agar informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Senada, Staf Ahli Bupati lainnya, Johanuddin, mengingatkan agar publikasi informasi dari pemerintah daerah tidak dilakukan sembarangan.
Ia menegaskan pentingnya satu pintu komunikasi melalui tim yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru, Gusti Abdul Wakhid menyoroti pentingnya regulasi dalam mengelola media sosial pemerintahan.
Ia mengungkapkan bahwa berbeda dengan media konvensional yang berbadan hukum, media sosial cenderung lebih bebas dan sulit dikendalikan jika tidak ada aturan yang mengikat.
“Dengan adanya regulasi, kita bisa memberi perlindungan kepada admin resmi yang ditugaskan. Jangan sampai mereka disalahkan ketika ada kesalahan teknis. Tantangan lain adalah bagaimana mencegah informasi liar yang beredar tanpa kendali,” jelasnya.
Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan pedoman resmi bagi Pemkab Kotabaru dalam menangani isu publik dan memperkuat fungsi media sosial sebagai alat komunikasi pemerintahan yang bertanggung jawab.