in , , ,

Pengedar Sabu Diamankan Polsek Liang Anggang, Lengkap Dengan Timbangan Dan Alat Hisap

Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan pengedar narkotika yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh kayu di Jl. Teluk Masjid, Landasan Ulin Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Kapolri Menilai SPPG Dan MBG Bisa Buka Lapangan Pekerjaan Baru Untuk Masyarakat

Tenun Pagatan Bangkit, Perempuan Pesisir Tanah Bumbu Diberdayakan Lewat Program Inkubator FISIP ULM