Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan pengedar narkotika yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh kayu di Jl. Teluk Masjid, Landasan Ulin Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

