Banua Tv, Banjar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Kamis (31/7/2025) pagi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjar Agus Maulana bersama unsur pimpinan lainnya dan turut dihadiri Plh Sekda Banjar Ikhwansyah serta jajaran eksekutif. Dua Raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap usulan kedua Raperda tersebut. Menurut fraksi ini, masyarakat adat di Kabupaten Banjar perlu mendapatkan ruang serta perlindungan hukum agar eksistensi, budaya, dan kearifan lokal tetap terjaga.
“Perda ini diharapkan dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum mengenai keberadaan dan hak-hak masyarakat adat,” ujar juru bicara Fraksi Golkar.
Terkait Raperda Administrasi Kependudukan, Fraksi Golkar menilai perlu adanya penyesuaian regulasi guna mempercepat pelayanan publik yang mudah, gratis, dan tanpa diskriminasi. Mereka juga mendukung penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan penghapusan denda atas keterlambatan pencatatan dokumen.
Senada, Fraksi Gerindra turut menyampaikan dukungannya terhadap Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak tradisional dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal. Fraksi ini menilai, penguatan masyarakat adat dapat berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Raperda ini harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat, mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap perwakilan Fraksi Gerindra.
Untuk Raperda Administrasi Kependudukan, Fraksi Gerindra berharap kebijakan ini mampu mendorong pelayanan yang profesional, tertib, dan inklusif. Selain itu, keberadaan data kependudukan yang akurat diharapkan mendukung perencanaan pembangunan daerah secara lebih tepat sasaran.
Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses legislasi daerah, yang akan dilanjutkan pada pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.