Anggota Relawan Emergency mengalami penganiyayaan saat mencoba menolong korban kecelakaan lalu lintas di Jl. Karang Anyar 1, Kota Banjarbaru.
~ Advertisements ~

Kasus ini telah ditindaklanjuti Polres Banjarbaru, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan Pasal yang disangkakan yakni 170 KUHP.

