Terdakwa kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Jumran, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditurat Militer Banjarmasin.
Kepala Oditurat Militer, Letkol CHK Sunandi, menjelaskan bahwa pidana seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani hukuman hingga akhir hayat, bukan dibatasi usia.
~ Advertisements ~
