Oditurat Militer Banjarmasin menuntut pemecatan terhadap Jumran, oknum TNI Angkatan Laut yang didakwa membunuh seorang jurnalis di Kota Banjarbaru. Tuntutan itu disampaikan langsung oleh Kepala Oditurat Militer Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, Rabu pagi.
Selain pemberhentian dari dinas kemiliteran, Jumran juga dituntut hukuman penjara seumur hidup. Otmil menilai perbuatan terdakwa sebagai tindakan berat yang tak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra institusi TNI di hadapan masyarakat.
~ Advertisements ~
