in ,

Komisi I DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan antara PT KPC dan Kelompok Tani Sangatta Utara

Banua Tv, Sangatta– Upaya perlindungan terhadap hak masyarakat atas lahan terus menjadi perhatian utama Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Salah satu kasus yang tengah menjadi sorotan adalah konflik lahan antara perusahaan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan dua kelompok tani di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, yakni Kelompok Tani Bina Bumi Keraitan dan Kelompok Tani Multi Guna.

Kedua kelompok tani tersebut menyatakan bahwa sebagian lahan yang kini berada dalam wilayah operasional PT KPC merupakan milik mereka, dan menduga belum dilakukan proses pembebasan lahan secara menyeluruh. Sejumlah proses mediasi telah dilakukan, mulai dari tingkat desa hingga kepolisian, namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan final.

~ Advertisements ~

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan perlindungan hukum, Komisi I DPRD Kaltim merespons cepat dengan mengundang pihak manajemen PT KPC untuk berdiskusi serta mendapatkan klarifikasi langsung terkait permasalahan tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan telah menyampaikan secara rinci berbagai langkah yang telah dilakukan, termasuk proses pembebasan lahan yang sudah dimulai sejak 2011. Menurut informasi dari manajemen PT KPC, lahan yang diklaim kelompok tani sebagian besar sudah dibebaskan kepada masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan sah dan diakui oleh hukum.

“Ada banyak informasi yang kami terima, termasuk bukti-bukti administrasi yang sudah disampaikan oleh manajemen perusahaan. Namun, karena terdapat beberapa perbedaan data dan versi dari masing-masing pihak, kami merasa perlu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Salehuddin.

Ia menambahkan bahwa Komisi I akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan perwakilan kelompok tani untuk mendengar secara langsung penjelasan dari sisi masyarakat, guna memastikan informasi yang diterima benar-benar objektif dan berimbang.

Dari pihak perusahaan, Manajer Land Management PT KPC, Bambang, menyatakan bahwa proses pembebasan lahan selama ini telah dilakukan secara hati-hati dan melibatkan banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemerintah desa. Setiap proses jual beli juga dilakukan secara sah di hadapan notaris.

“Kami berpegang pada prinsip tidak ingin merugikan siapa pun. Jika hak masyarakat dinyatakan benar oleh pejabat desa dan disaksikan oleh tokoh setempat, maka kewajiban perusahaan untuk membayarkan hak tersebut pasti akan dipenuhi,” jelasnya.

Namun, Bambang juga menjelaskan bahwa di lapangan terjadi tumpang tindih klaim antara beberapa individu dalam kelompok tani itu sendiri. Misalnya dalam Kelompok Tani Multi Guna, terdapat klaim dari beberapa nama yang berbeda, dan bahkan satu lahan yang diklaim justru sebagian telah dibebaskan kepada pihak lain sebelumnya. Salah satu klaim mencakup lahan seluas 400 hektare di Desa Swarga Bara, yang kini menjadi subjek perhatian lebih lanjut karena adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen.

Manajer PT KPC lainnya, Jarot, menambahkan bahwa sebagian area yang diklaim bahkan berada di atas fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sehingga memunculkan kejanggalan tambahan. Upaya mediasi sebelumnya di tingkat desa dan kepolisian telah menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum demi kejelasan status lahan secara legal.

Komisi I DPRD Kaltim menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria semacam ini membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian. Komisi berkomitmen menjadi fasilitator netral antara masyarakat dan perusahaan, agar tercipta penyelesaian yang adil, tidak menimbulkan ketimpangan, dan tetap menghormati kepastian hukum serta iklim investasi di daerah.

“Langkah kami selanjutnya adalah mempertemukan seluruh pihak terkait dalam satu forum terbuka, termasuk jika diperlukan melibatkan aparat hukum, agar semua persoalan bisa dibahas tuntas dan ditemukan jalan keluar terbaik,” tutup Salehuddin.

Tinggalkan Balasan

Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Kota Bontang, Shemmy Permata Sari Ajak Pemuda Jadi Agen Perubahan

Bersama Dinas Perkebunan, Komisi II DPRD Kaltim Evaluasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit