in , ,

Jumran Serahkan Uang Sumbangan Untuk Tahlilan, Kuasa Hukum : Kami Jadikan Barang Bukti Baru

Berkas perkara pembunuhan jurnalis di Kota Banjarbaru telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, dimana kuasa hukum keluarga korban nantinya siap menyodorkan barang bukti baru.

~ Advertisements ~

Barang bukti tersebut ialah uang tahlilan dari pelaku yang diduga kuat merupakan upaya untuk mengelabui perbuatan jahatnya.

Tinggalkan Balasan

Sosialisasi Perda di Kampung Tanjung Isuy, Ekti Imanuel Dorong Pemahaman Hukum Masyarakat Lewat

Tegaskan Pentingnya Kebangkitan Rohani Umat Kristiani, Ekti Imanuel Hadiri Ibadah KKR Perayaan 25 Tahun LPADKT