in , ,

Jumran Serahkan Uang Sumbangan Untuk Tahlilan, Kuasa Hukum : Kami Jadikan Barang Bukti Baru

Berkas perkara pembunuhan jurnalis di Kota Banjarbaru telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, dimana kuasa hukum keluarga korban nantinya siap menyodorkan barang bukti baru.

Barang bukti tersebut ialah uang tahlilan dari pelaku yang diduga kuat merupakan upaya untuk mengelabui perbuatan jahatnya.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Sosialisasi Perda di Kampung Tanjung Isuy, Ekti Imanuel Dorong Pemahaman Hukum Masyarakat Lewat

Tegaskan Pentingnya Kebangkitan Rohani Umat Kristiani, Ekti Imanuel Hadiri Ibadah KKR Perayaan 25 Tahun LPADKT