in , ,

Kuasa Hukum Juwita Jelaskan Kasus Merupakan Pembunuhan Berencana

Tim Advokasi Juwita beri penjelasan bahwa kasus meninggalnya seorang Wartawati tersebut merupakan pembunuhan berencana.

Hal tersebut berasal dari sejumlah bukti kuat seperti penyewaan mobil, hingga penghancuran Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

BPBD Balangan Turut Berpartisipasi Dalam Pengamanan Lebaran

Lebaran 2025, Pergerakan Penumpang Di Terminal Gambut Barakat Diprediksi Meningkat