Jadi Komisaris PT. Jasindo, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin memutuskan untuk mundur sebagai kepala daerah.
Hal ini mengacu pada pasal 27 ayat (1) UU 19 tahun 2023 tentang BUMN, yang mengatur bahwa kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris pada BUMN.

