Empat orang tersangka dugaan korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019, dilakukan penahanan oleh Kejaksanaan Tinggi Kalimantan Timur.
~ Advertisements ~

Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda.

