Seiring merebaknya wabah Pandemi Covid-19 di seluruh penjuru Nusantara, Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kredit bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan.
~ Advertisements ~

Sejauh ini OJK telah menggandeng puluhan perusahaan pembiayaan dalam meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung oleh wabah tersebut. Keringanan tersebut dijalankan melalui program relaksasi dalam beberapa bentuk.
