Sejak tahun 2010 silam, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan sistem online untuk pembuatan kartu pencari kerja atau kartu AK1.
Persyaratannya sendiri hampir mirip dengan pembuatan secara langsung, hanya saja pencari kerja diharuskan datang ke disnaker untuk melakukan tandatangan.
~ Advertisements ~
