Polda Kalimantan selatan menggelar konferensi pers di mapolda kalsel terkait kasus penculikan siswi SMPN 5 Banjarbaru yang dilakukan oleh AG salah satu oknum polisi berpangkat Bripda di Polres Kotabaru.
~ Advertisements ~

Atas aksi nekatnya tersebut pelaku terancam UU PPA no 35 tahun 2014 pasal 83 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan terancam diberhentikan dari kesatuannya.
~ Advertisements ~
