in ,

Berawal dari Hutang Bawa Oknum ini ke Penjara

Polda Kalimantan selatan menggelar konferensi pers di mapolda kalsel terkait kasus penculikan siswi SMPN 5 Banjarbaru yang dilakukan oleh AG salah satu oknum polisi berpangkat Bripda di Polres Kotabaru.

~ Advertisements ~

Atas aksi nekatnya tersebut pelaku terancam UU PPA no 35 tahun 2014 pasal 83 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan terancam diberhentikan dari kesatuannya.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

UMKM Berkembang Cukup Pesat ini Penyebabnya

Pasukan Kuning akan Penuhi Jalan di Banjarbaru