Akhir Agustus, Jaksa pengadilan militer AS di Guantanamo, Kuba, membacakan dakwaan kepada tersangka teroris asal Indonesia, Encep Nurjaman dan dua tersangka teroris asal Malaysia.
~ Advertisements ~

Namun bacaan ini, menurut tim pembela, tak bisa sepenuhnya dipahami terdakwa, sehingga sidang perlu ditunda.
Sumber : www.voaindonesia.com
Penulis : Yuni Salim

