60 Pasangan di Aranio Terima Kepastian Hukum melalui Itsbat Nikah Terpadu
Banua Tv, Banjar – Sebanyak 60 pasangan di Kecamatan Aranio mendapatkan layanan sidang itsbat nikah terpadu secara gratis. Melalui layanan tersebut, peserta tidak hanya memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, tetapi juga langsung mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) serta dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar.


Pelayanan terpadu ini menjadi upaya mendekatkan akses hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki tantangan geografis dan akses pelayanan relatif terbatas.
Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan produk sidang terpadu kepada 60 pasangan peserta itsbat nikah di Kantor Kecamatan Aranio, Kamis (18/9/2026).

Habib Idrus mengatakan dokumen yang diterima masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari kepastian dan perlindungan hukum bagi keluarga.
“Bagi Pemerintah Kabupaten Banjar, kegiatan seperti ini memiliki arti yang sangat penting. Di balik dokumen yang diserahkan, ada kepastian hukum. Ada perlindungan terhadap keluarga, ada hak anak yang semakin terjamin, dan ada harapan agar masyarakat dapat menjalani kehidupan keluarga dengan status hukum yang lebih jelas,” ujarnya.
Dengan penetapan itsbat nikah, buku nikah, dan dokumen kependudukan yang diterima secara terpadu, masyarakat memiliki dokumen yang diperlukan untuk mendukung berbagai keperluan administrasi keluarga.

Wakil Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang telah memperoleh penetapan itsbat nikah beserta dokumen pernikahan dan kependudukan.
“Oleh karena itu, kepada seluruh peserta yang hari ini mendapatkan penetapan itsbat nikah, buku nikah, dan dokumen kependudukan, saya mengucapkan selamat. Semoga dokumen yang diterima hari ini membawa kemudahan dalam mengakses berbagai pelayanan publik dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi keluarga, khususnya bagi anak-anak,” ucapnya.
Layanan yang dilaksanakan secara terpadu tersebut juga mengurangi kebutuhan masyarakat untuk mengurus dokumen melalui layanan yang terpisah.

Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu merupakan hasil sinergi antara Pengadilan Agama Martapura, Pemerintah Kabupaten Banjar, Kementerian Agama, dan BAZNAS Kabupaten Banjar.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan yang lebih mudah diakses masyarakat.
Bagi 60 pasangan peserta, layanan terpadu ini menjadi bagian dari proses memperoleh kepastian status hukum perkawinan sekaligus melengkapi dokumen keluarga.


