518 Ribu UMKM di Kalsel, Inkubator Diperkuat untuk Tingkatkan Daya Saing
Banua Tv, Banjarbaru – Penguatan kapasitas pelaku usaha menjadi perhatian Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Selatan di tengah besarnya jumlah UMKM di daerah. Salah satu langkah yang didorong ialah memperkuat peran lembaga inkubator sebagai wadah pembinaan, pendampingan dan pengembangan usaha secara berkelanjutan.


Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmaddin MY, menyampaikan hal tersebut dalam Workshop Fasilitasi Inkubator UMKM di Banjarbaru, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan data per 31 Desember 2025, jumlah UMKM di Kalimantan Selatan mencapai 518.542 unit. Rinciannya terdiri atas 516.006 usaha mikro, 2.199 usaha kecil, dan 337 usaha menengah.
Besarnya jumlah pelaku UMKM tersebut diikuti berbagai tantangan dalam pengembangan usaha. Tantangan tersebut antara lain legalitas dan perizinan, akses permodalan, pemasaran, kualitas sumber daya manusia, bahan baku, hingga mutu dan kualitas produk.
Rahmaddin mengatakan kondisi tersebut membutuhkan pola pendampingan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Inkubator usaha dinilai dapat menjadi salah satu sarana untuk membantu pelaku UMKM menghadapi berbagai tantangan tersebut.
“Inkubator menjadi salah satu sarana untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya, sehingga tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas dan daya saing,” kata Rahmaddin.
Menurutnya, fasilitasi inkubator tidak hanya ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada pelaku usaha. Keberadaan inkubator juga diharapkan mampu membangun ekosistem usaha yang lebih kuat melalui proses pendampingan dan kurasi.
Pendampingan dapat mencakup manajemen usaha, perizinan berusaha, digitalisasi, serta berbagai keterampilan teknis lainnya. Dengan penguatan tersebut, UMKM diharapkan mampu meningkatkan kapasitas sekaligus memperkuat daya saing produknya.

Rahmaddin menjelaskan, pengembangan inkubator UMKM memiliki dasar regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, inkubasi merupakan proses pembinaan, pendampingan dan pengembangan usaha oleh lembaga inkubator kepada peserta.
Lembaga inkubator menyediakan fasilitas serta mendukung pengembangan usaha, baik dari sisi manajemen maupun teknologi. Layanan inkubasi dapat mencakup produksi, pemasaran, sumber daya manusia dan manajemen, pembiayaan, teknologi hingga desain.
Penyelenggara inkubator juga dapat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mendukung pengembangan peserta inkubasi.
Penguatan ekosistem UMKM, lanjut Rahmaddin, tidak dapat dilakukan pemerintah secara sendiri. Kolaborasi diperlukan antara pemerintah, swasta, perguruan tinggi, organisasi nirlaba dan berbagai pihak lainnya.
Pemerintah dapat berperan melalui kebijakan, pemberdayaan dan perlindungan. Sementara pihak swasta dapat membantu membuka akses marketplace, sedangkan pihak lainnya dapat mendukung percepatan digitalisasi dan efisiensi distribusi produk UMKM.
Saat ini, berdasarkan materi Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, terdapat 12 lembaga inkubator di Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyelenggaraan inkubasi berlangsung selama satu tahun dan dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi selama dua tahun. Jumlah peserta kegiatan inkubasi minimal 20 orang setiap tahun.
Pola tersebut diarahkan agar pendampingan tidak berhenti pada kegiatan pelatihan, tetapi berlanjut hingga proses pengembangan dan evaluasi usaha.
“Melalui penguatan inkubator dan kolaborasi lintas sektor, kita berharap semakin banyak UMKM yang mampu meningkatkan kapasitas, memperluas pasar, memanfaatkan teknologi dan pada akhirnya naik kelas,” ujar Rahmaddin.


