40 Warga Banjar Terima Sertifikat Tanah, Legalitas Jadi Fondasi Bantuan Perumahan
Banua Tv, Banjar – Kepastian hukum atas tanah menjadi langkah awal dalam mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebanyak 40 warga Kabupaten Banjar menerima sertifikat hak atas tanah melalui kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.


Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan serta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus ke Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Rabu (2/9/2026) siang.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat penerima manfaat, khususnya dari kalangan MBR, memiliki legalitas yang sah atas tanah dan tempat tinggal yang mereka huni.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy menjelaskan, kepastian hukum atas tanah kini ditempatkan sebagai fondasi sebelum pemerintah menggulirkan bantuan perumahan, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.

“Dahulu rumahnya dibedah lebih dulu baru sertifikatnya diurus. Sekarang pola tersebut kita balik, kita pastikan status tanahnya clear and clean terlebih dahulu baru rumahnya dibedah. Hal ini untuk mencegah munculnya masalah tata kelola keuangan atau mengulangi di kemudian hari jika dana APBN telah terserap,” tegasnya.
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan turut mengapresiasi dukungan Komisi II DPR RI terhadap program strategis Presiden Prabowo Subianto terkait penyediaan 3 juta rumah bagi MBR.
“Secara simbolis hari ini sertifikat diserahkan kepada 40 warga di dua desa. Untuk wilayah Kalimantan Selatan sendiri, sepanjang tahun 2026 ini tercatat sudah 3.154 sertifikat yang berhasil diterbitkan dan jumlah ini akan terus bertambah seiring pendataan berbasis desil,” ungkapnya.

Selain memperoleh kepastian hukum, warga penerima juga diingatkan untuk menjaga sertifikat dan aset tanah yang dimiliki. Wamendagri Akhmad Wiyagus mengingatkan agar sertifikat tidak sembarangan dijadikan jaminan kepada lembaga keuangan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi.
Kemendagri juga berkomitmen bersama pemerintah daerah memperkuat infrastruktur pendukung organisasi warga, seperti akses jalan dan air bersih, guna mendorong terbentuknya lingkungan perumahan yang sehat, legal, dan produktif.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyambut baik kunjungan Ketua Komisi II DPR RI bersama rombongan. Menurutnya, kehadiran pemerintah pusat menjadi bagian dari sinergi dengan daerah dalam menggerakkan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga penyerahan sertifikat tanah dimanfaatkan dengan baik, kita juga berpesan kepada warga penerima manfaat, sertifikatnya untuk tidak digaidaikan, tetapi dipegang anak cucu mereka sebagai legalitas kepastian hukum,” harapnya.

Saidi juga menyebut warga memiliki alternatif dukungan permodalan tanpa harus menggadaikan sertifikat tanah. Permodalan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) dapat diakses melalui Program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) dengan pinjaman modal tanpa bunga.
Secara simbolis, penyerahan mencakup 40 bidang tanah dengan luas total 6.209 meter persegi kepada warga Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar. Di antara penerima yang disebutkan yakni Zubaidah dengan luas tanah 119 m², Fathullah 115 m², Zainal Ilmi 107 m², dan Gusti Mastur 200 m².
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat sekaligus mendukung penataan hunian dan pemberdayaan ekonomi warga secara berkelanjutan.


