2.050 Liter Biosolar Diamankan di Banjarmasin, Pertamina Dukung Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan
Banua Tv,Banjarmasin – Sekitar 2.050 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM di Kota Banjarmasin. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengapresiasi penindakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga penyaluran subsidi agar tepat sasaran.
Penindakan dilakukan petugas Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel di sebuah ruko di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 20.15 WITA.
Dalam kegiatan yang melibatkan 11 personel itu, polisi mengamankan tiga orang yang terdiri atas pemilik gudang, penjaga gudang, dan seorang sopir. Ketiganya dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain ribuan liter Biosolar, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pemindahan BBM. Barang bukti tersebut meliputi lima tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, sepuluh drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta tiga pompa beserta selang.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Biosolar di Banjarmasin. BBM bersubsidi memiliki arti penting bagi masyarakat yang berhak untuk menunjang pekerjaan dan kebutuhan sehari-hari. Karena itu, kami mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum agar manfaat subsidi dapat diterima sesuai peruntukannya,” ujar Edi.

Menurut Edi, pengawasan dan penegakan hukum diperlukan untuk melindungi hak masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi. Pertamina Patra Niaga juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami siap membantu kepolisian melalui penyediaan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” tegas Edi.
Selain mendukung penindakan hukum, Pertamina menekankan pentingnya kepatuhan lembaga penyalur terhadap prosedur pelayanan dan ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Pencatatan transaksi dan penerapan sistem digitalisasi disebut menjadi sarana untuk membantu pengawasan terhadap pola pembelian yang terindikasi tidak sesuai ketentuan.
Edi menilai pengawasan penyaluran subsidi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga penyalur, hingga masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan dapat membantu mencegah penyimpangan dan menjaga agar BBM bersubsidi diterima oleh konsumen yang berhak.
“Kami mengajak masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan menyertakan lokasi dan informasi pendukung. Kepedulian masyarakat sangat membantu upaya bersama dalam menjaga penyaluran subsidi agar tepat sasaran,” tambahnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan komitmennya untuk menjaga ketepatan sasaran penyaluran energi bersubsidi sekaligus mendukung aparat penegak hukum dalam mencegah dan menindak penyalahgunaan BBM.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai produk dan layanan Pertamina, termasuk untuk menyampaikan laporan dugaan penyimpangan penyaluran BBM, dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135. Dugaan tindak pidana juga dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.


