Bali – Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HY dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, setelah kedapatan tinggal melebihi batas izin resmi selama hampir delapan bulan.
“Yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025), dikutip dari infopublik.id.
HY, pria berusia 45 tahun itu, terjaring operasi pengawasan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kabupaten Jembrana pada 27 September 2025. Saat diperiksa, ia tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal, sehingga dibawa ke Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, izin tinggal HY telah habis sejak akhir Januari 2025. Dengan demikian, ia telah menetap tanpa dokumen resmi selama 235 hari.
Setelah proses administrasi selesai, HY dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.
Agung menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan lebih awal melalui layanan daring yang tersedia di evisa.imigrasi.go.id maupun aplikasi Molina, sehingga memudahkan warga asing mengurus izin mereka.
Sebagai informasi, terdapat tiga kantor imigrasi di Bali, yakni Denpasar, Ngurah Rai, dan Singaraja dengan wilayah kerja masing-masing mencakup Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, Tabanan, Buleleng, Jembrana, Karangasem, serta kawasan Kuta yang berada di Kabupaten Badung.


