Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Desa Kalampaian Ulu Astambul, dengan 2 orang terdakwa yang divonis majelis hakim 15 tahun penjara, tetap tak diterima oleh pihak keluarga korban.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang telah melewati beberapa kali persidangan ini akan diputuskan majelis hakim pada persidangan yang kembali akan digelar pada 24 Juli 2018 mendatang.
~ Advertisements ~
