Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Saiful Hadi. Mc.Balangan
in , ,

Transformasi Digital Madrasah: RDM Kini Jadi Syarat Resmi Kelulusan

Banua Tv, Balangan – Kementerian Agama Kabupaten Balangan menegaskan bahwa penggunaan Rapor Digital Madrasah (RDM) kini menjadi syarat wajib dalam proses kelulusan dan penerbitan ijazah bagi peserta didik madrasah mulai Tahun Pelajaran 2025/2026.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kemenag Balangan, Saiful Hadi menyampaikan penerapan RDM merupakan bagian dari agenda besar Digitalisasi Madrasah yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. 

Program itu bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan data akademik di seluruh jenjang pendidikan madrasah.

“Aplikasi ini dikembangkan bagi seluruh jenjang RA, MI, MTs, dan MA, serta telah terintegrasi dengan sistem EMIS sehingga seluruh data akademik tersinkron secara nasional,” terangnya.

Saiful menjelaskan, RDM diberlakukan secara nasional mulai Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026, sehingga seluruh satuan pendidikan madrasah diwajibkan melakukan penyesuaian. Integrasi RDM dengan sistem nasional juga membuatnya menjadi instrumen penting dalam administrasi akademik.

“Penggunaan RDM pada jenjang MI, MTs, dan MA menjadi persyaratan resmi dalam proses kelulusan peserta didik dan penerbitan ijazah karena terhubung dengan Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) serta Sistem Manajemen Ijazah,” tambahnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Bidang Pendidikan Madrasah akan menggelar sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan teknis kepada Kemenag Kabupaten/Kota serta satuan madrasah di daerah.

“Madrasah tidak perlu bingung, karena proses pendampingannya akan dilakukan berjenjang agar penerapan RDM berjalan lancar,” ujarnya.

Saiful juga menginformasikan, aplikasi RDM dapat diunduh melalui portal resmi rdm.kemenag.go.id 

Nantinya, setiap madrasah akan menerima Token Aktivasi dari Helpdesk Kemenag Kabupaten/Kota sebagai langkah awal penggunaan sistem digital ini.

“Panduan teknis penggunaan RDM juga tersedia lengkap di laman yang sama,” tambahnya.

Di akhir, Saiful kembali mengingatkan pentingnya kesiapan seluruh madrasah dalam mengikuti ketentuan baru tersebut.

“Ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi bagian dari upaya besar kita untuk memastikan data akademik madrasah lebih akurat, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara nasional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

PT PWL Sosialisasi Perlindungan Ekosistem Hutan di Tumbang Mangkutup

Sepekan Bersama Kemenpar: Indonesia di Forum Global dan Penguatan Industri Lokal