Sejumlah tokoh agama dan pemuda di Kabupaten Tapin berikan imbauan untuk masyarakat agar menolak ajaran Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, dan paham radikalisme.
~ Advertisements ~

Penolakan didasari karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

