Tiga TPA di Kalsel Masih Disanksi KLH, Pemprov Dorong Percepatan Pembenahan Pengelolaan Sampah

Banua Tv, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengungkapkan bahwa hingga awal 2026 masih terdapat tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di daerah yang dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Ketiga TPA tersebut masing-masing berada di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat Prapto Udoyo, melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL), Hardini Wijayanti menjelaskan bahwa hingga kini sanksi terhadap ketiga TPA tersebut belum dicabut secara resmi.
“Setahu kami, ketiganya memang masih belum dicabut sanksinya. Namun untuk Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, peluang pencabutan sanksi cukup besar karena perbaikan sudah dipenuhi dan progresnya dilaporkan secara berkala kepada Kementerian,” kata Hardini di Banjarbaru, Jumat (23/1/2026).
Hardini memaparkan bahwa masing-masing TPA memiliki kondisi dan pola penanganan yang berbeda. Untuk TPA di Kota Banjarmasin, saat ini telah dilakukan penutupan total dan tidak lagi menerima sampah, dengan seluruh pengelolaan sampah kota dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula.
Sementara itu, sanksi terhadap TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin bersifat perbaikan dan revitalisasi, sehingga keduanya masih diperbolehkan menerima sampah selama proses pembenahan berlangsung.
“Kalau Banjar dan Tapin itu sifatnya perbaikan dan penataan. Mereka masih bisa menerima sampah sambil melakukan revitalisasi. Berbeda dengan Banjarmasin yang memang sudah ditutup total,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, sedangkan Pemprov Kalsel memiliki kewenangan terhadap pengelolaan TPA regional yang melayani lima daerah di kawasan Banjarbakula.
Menurut Hardini, meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah lama diberlakukan, pelaksanaannya di daerah masih menghadapi sejumlah kendala, terutama pada aspek pengawasan, evaluasi, serta keterbatasan anggaran.
“Rata-rata anggaran pengelolaan sampah di kabupaten/kota memang masih sangat terbatas, baik di DLH maupun sektor pendukung seperti PU. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan daerah bisa meningkatkan alokasi anggaran dan kapasitas personel untuk pengelolaan sampah yang lebih ideal,” tambahnya.
Khusus untuk TPA Kota Banjarmasin, Hardini menyebutkan masih terdapat pekerjaan rumah besar, terutama pada sistem drainase yang membutuhkan anggaran cukup besar dan tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
“Banjarmasin ini agak berbeda karena PR drainasenya besar. Perbaikannya tidak bisa sekaligus, harus bertahap dimulai tahun 2026 hingga 2027. Itu yang membuat pencabutan sanksinya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menilai Pemerintah Kota Banjarmasin telah memiliki konsep pengelolaan sampah yang cukup baik, salah satunya melalui pembentukan rumah pilah di setiap kelurahan.
“Setahu saya ada sekitar 52 rumah pilah yang sudah disiapkan lengkap dengan petugas dan pengawas. Harapannya, dengan monev dari pemko, rumah pilah ini bisa dilakukan pengurangan sampah dari sumbernya, sehingga beban ke TPA Regional Banjarbakula dan beban anggaran pengangkutan bisa berkurang,” pungkas Hardini.


