Tak Sekadar Sah, Nikah Massal Kotabaru Buka Akses Pendidikan dan Kesehatan

Banua Tv, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fondasi keluarga melalui program nikah massal bagi 28 pasangan di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, Sabtu (14/2/2026)
Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) yang menitikberatkan pada legalitas dan perlindungan hukum keluarga.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotabaru sebagai tindak lanjut dari rangkaian isbat nikah yang dimulai sejak awal tahun.
Tahapan kegiatan meliputi pendataan dan verifikasi berkas pada 12 Januari 2026, sidang isbat nikah pada 3 Februari 2026, hingga pelaksanaan nikah massal pada 14 Februari 2026.
Kepala Dinas PPAPPKB Kotabaru, Sri Sulistiyani, menyampaikan bahwa dari 28 pasangan yang mengikuti rangkaian kegiatan, sebanyak 15 pasangan dinikahkan dalam acara nikah massal, empat pasangan telah lebih dahulu dinikahkan di balai nikah, dan sembilan pasangan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama serta akan menerima buku nikah.
“Kegiatan isbat nikah dan nikah massal ini merupakan bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas keluarga daerah dari sisi dimensi legalitas dan keutuhan keluarga. Legalitas pernikahan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak, sekaligus menjadi pintu masuk memperoleh hak administrasi kependudukan serta akses layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.
Kegiatan ini didukung pendanaan dari Baznas, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotabaru, Dinas PPAPPKB, serta Pemerintah Desa Sampanahan.
Selain penguatan legalitas keluarga, pada kesempatan yang sama juga difasilitasi kegiatan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Selatan berupa pemberian bantuan kepada keluarga risiko stunting (KRS). Bantuan tersebut menyasar ibu hamil, remaja putri, dan calon pengantin sebagai langkah pencegahan stunting di daerah.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, yang hadir mewakili Bupati Kotabaru menegaskan pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara sebagai fondasi membangun keluarga kuat dan harmonis.
“Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, namun memiliki peran besar dalam membentuk generasi masa depan. Dari keluarga yang berkualitas akan lahir anak-anak yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia,” katanya.
Ia berharap pasangan yang telah resmi menikah mampu membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah serta menjadi teladan di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat Kecamatan Sampanahan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang keluarga yang sehat dan bebas dari kekerasan dalam rumah tangga.
Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Ahmad Fahlevi menekankan pentingnya akta nikah sebagai dokumen resmi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya menangani perkara pengesahan nikah, tetapi juga perkara lain seperti perceraian.
Menurutnya, pernikahan merupakan ibadah yang memiliki ketentuan hukum, baik wajib, sunnah, maupun haram sesuai kondisi dan syarat yang diatur dalam perundang-undangan.
Ia mengimbau masyarakat memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum melangsungkan pernikahan serta berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama setempat.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis paket keluarga berkualitas atasi stunting oleh Wakil Bupati Kotabaru kepada enam warga penerima.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimca, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru Minggu Basuki, Ketua I TP PKK Kotabaru Siti Hadijah, Camat Sampanahan Juhairi, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, Baznas, serta tamu undangan lainnya.
Melalui program ini, Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya mewujudkan keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan berdaya saing sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.


