Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan oknum TNI AL, Jumran, kembali digelar di Pengadilan Militer Banjarmasin, Rabu pagi.
Dalam sidang kali ini, penasihat hukum Jumran membacakan duplik, atau tanggapan atas replik penuntut, dan meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan mengkaji kemungkinan penggunaan pasal yang lebih ringan.

Pemkab Balangan Hibahkan Rp18 Miliar untuk Pembangunan Gedung Presisi 3 Polda Kalsel
