in , , ,

Sidang Pembacaan Duplik dari Kuasa Hukum, Otmil Tetap Optimisi Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan oknum TNI AL, Jumran, kembali digelar di Pengadilan Militer Banjarmasin, Rabu pagi.
Dalam sidang kali ini, penasihat hukum Jumran membacakan duplik, atau tanggapan atas replik penuntut, dan meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan mengkaji kemungkinan penggunaan pasal yang lebih ringan.

Tinggalkan Balasan

Pemkab Balangan Hibahkan Rp18 Miliar untuk Pembangunan Gedung Presisi 3 Polda Kalsel

Pemkab Banjar Tingkatkan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Lewat Sistem Terintegrasi