Tim seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024-2027, keluarkan surat pengumuman dengan nomor: 800 / 24 / DISKOMINFO, tentang seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan masa jabatan Tahun 2024-2027, yang dibubuhi tanda tangan oleh Ketua Tim Muhammad Amin.
Hal tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, maka Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Kalimantan Selatan membuka pendaftaran Calon Anggota KPID Provinsi Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2024-2027.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. | Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; |
2. | Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
3. | Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (S1); |
4. | Sehat jasmani dan rohani; |
5. | Berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan; |
6. | Memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; |
7. | Memiliki kepedulian, wawasan pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran; |
8. | Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; |
9. | Bukan Anggota Legislatif dan Yudikatif saat diangkat menjadi Anggota KPID; |
10. | Bersedia Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi ASN/TNI dan Polri saat diangkat menjadi Anggota KPID; |
11. | Bersedia mengundurkan diri dari jabatan pemerintah saat diangkat menjadi Anggota KPID; |
12. | Tidak terkait Partai Politik (Non Partisan); |
13. | Tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman penjara sekurang kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; |
14. | Tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana; |
15. | Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS atau Pegawai Swasta; |
PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON KPID :
1. | Surat lamaran pendaftaran (Formulir 1); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Pakta Integritas bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir 2); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Daftar Riwayat Hidup (Formulir 3); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Fotokopi ijazah sarjana strata 1 (S1) yang telah dilegalisir, bagi yang lebih tinggi tetap melampirkan fotokopi ijazahnya yang dilegalisir; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Pas foto terbaru berwarna latar merah ukuran 4×6, sebanyak 4 lembar; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Fotokopi Kartu Keluarga (KK); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Surat Pernyataan Berdomisili di Provinsi Kalimantan Selatan bermeterai Rp.10.000 dan diketahui oleh RT Setempat (Formulir 4); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Surat keterangan (Asli); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. Sehat jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. Sehat Rohani atau jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. Bebas Napza dari BNN atau Rumah Sakit Pemerintah/Swasta (Setelah Lulus CAT); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan pemerintah apabila diangkat sebagai Anggota KPID; bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir 5); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Surat pernyataan bersedia cuti diluar tanggungan negara bagi ASN/TNI/Polri, apabila diangkat sebagai anggota KPID Provinsi Kalimantan Selatan, bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir 6); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari anggota legislatif / yudikatif apabila diangkat sebagai anggota KPID Provinsi Kalimantan Selatan, bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir 7); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana, bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir 8); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN/TNI/Polri, atau Pegawai Swasta, bermeterai Rp. 10.000,- (Formulir 9); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Surat pernyataan tidak menjadi anggota kepengurusan partai politik bermeterai Rp.10.000,- (Formulir 10); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Surat izin dari pimpinan tempat bekerja (Formulir 11); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Surat pernyataan dukungan dari tokoh masyarakat (terlampir fotocopy KTP), dan/atau organisasi kemasyarakatan berkop dan berstempel (minimal 3 dukungan); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19. | Makalah berbentuk hardcopy/print yang berisi visi, misi, isu strategis, dan program kerja di bidang penyiaran sebanyak 7-10 halaman kwarto (A4) dihitung dari lembar pendahuluan sampai kesimpulan, spasi 1.5, font Times New Roman ukuran 12. KETENTUAN PENDAFTARAN :
TAHAPAN SELEKSI :
|