in

Sekda Said Akhmad Buka Sosialisasi TPTGR Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI

Inspektorat Kotabaru gelar Sosialisasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) serta Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I  2024, bertempat di Aula Hotel Ruma, Rabu (5/6/24).

Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) merupakan proses tuntutan melalui TPTGR bagi bendahara, pengurus barang dan pegawai negeri sipil serta pihak lain yang merugikan keuangan dan barang milik daerah. 

~ Advertisements ~

Kegiatan menghadirkan narasumber Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi Beserta TIM tindak lanjut pemeriksaan BPK tahun 2024, yang dibuka langsung Sekda Kotabaru Said Akhmad.

Sekda Kotabaru Said Akhmad menyampaikan, Kegiatan sosialisasi merupakan upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan sosialisasi ini, merupakan bagian dari upaya serius Pemerintah Daerah kotabaru untuk meningkatkan pembinaan, terutama pada seluruh perangkat daerah, serta untuk meningkatkan persentase penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, dimana saat ini masih banyak belum tuntas ditindak lanjuti oleh SKPD,” ujarnya.

Sekda Kotabaru, berpesan pada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kotabaru yang hadir, agar bisa meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan yang lebih baik lagi. Dengan menindak lanjuti temuan dan rekomendasi yang bersifat administrasi ataupun keuangan, melalui tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK RI dilakukan inspektur kotabaru.

“Semoga kegiatan Sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pada pemerintahan kotabaru,” harap Sekda.

Sementara Kepala Perwakilan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI provinsi kalimantan selatan Rahmadi menyampaikan, sebagaimana yang ditetapkan UUD 1945, pemeriksaan menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan, dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.

Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Dalam melaksanakan kewenangannya, BPK sampaikan ada tiga jenis pemeriksaan,” Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” katanya.

Karena itu, Rahmadi menjelaskan BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan.

Rahmadi berharap kepada pimpinan SKPD bersama stafnya yang hadir, agar sosialisasi diikuti dengan baik dengan pelaksanaan waktu yang singkat.

 “Semoga mendapatkan titik temu sehingga percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan bisa terlaksana, karena diketahui semuanya akan berimplikasi pada setiap pekerjaan di instansinya masing-masing,” cetusnya.

Kegiatan Sosialisasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), serta percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024, berlangsung selama 2 hari, sejak tanggal 5 – 6 Juni 2024.

Sosialisasi juga dihadiri Asisten 1,2 dan 3 Pemerintah daerah kotabaru, para pimpinan SKPD Beserta Staf dan Camat.

Tinggalkan Balasan

UPP Kabupaten Banjar Kumpulkan Kepala Sekolah Cegah Pungli

Desa Wisata Buwun Sejati, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat