Banua Tv, Banjar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, menekankan perlunya kecepatan respons seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), di Aula Putih Kantor Dinas PRKPLH Kabupaten Banjar, Martapura, Selasa (2/12/2025).
Menurut Yudi, tahun ini terjadi penurunan tingkat respons SKPD terhadap laporan yang masuk. Oleh sebab itu, rakor digelar untuk menelusuri faktor penyebab sekaligus menyusun langkah pembenahan agar pengelolaan SP4N–LAPOR bisa kembali optimal seperti sebelumnya.
“Segala kekurangan atau permasalahan yang mengakibatkan turunnya nilai bisa diperbaiki dan diputuskan dalam rakor ini, sehingga penilaian dapat meningkat tahun depan,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan penerapan sanksi bagi SKPD yang dinilai lambat merespons.
Menurutnya, pelayanan publik menuntut reaksi cepat terhadap keluhan masyarakat, termasuk dalam laporan perbaikan infrastruktur jalan yang membutuhkan perhatian segera serta komunikasi solusi kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, M Aidil Basith menyebut beberapa SKPD telah menunjukkan respon yang baik.
Ia kembali menegaskan bahwa batas waktu merespons laporan adalah tiga hingga lima hari dan tidak boleh melampaui ketentuan tersebut.
“Laporan dari masyarakat menunjukkan kepedulian mereka kepada pemerintah daerah, sehingga wajib kita tanggapi. Jangan sampai masyarakat menjadi apriori karena laporannya tidak direspons,” tegasnya.
Aidil menambahkan, hingga November 2025 tercatat 155 laporan masuk dengan kategori sedang, lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 700 laporan. Mayoritas laporan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, terutama terkait infrastruktur, dengan tingkat respons cukup baik.


