Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat bertemu awak media usai acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025) mengatakan melalui IGRS, Indonesia menjadi negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional sesuai dengan nilai dan kearifan lokal. Foto: Bismo Agung/Ditjen KPM/InfoPublik-IGID
in ,

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Indonesia Jadi Pelopor Sistem Rating Gim untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital

Menjelang satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sistem klasifikasi gim nasional yang dirancang untuk melindungi anak-anak di dunia digital sekaligus mendukung tumbuhnya industri gim dalam negeri.

Melalui penerapan IGRS, Indonesia menjadi negara pertama di kawasan ASEAN yang memiliki sistem rating gim berbasis nilai dan kearifan lokal. Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

“Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak,” ujar Menteri Komdigi Meutya usai menghadiri acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Meutya, IGRS berperan penting sebagai panduan bagi orang tua untuk memastikan anak-anak hanya memainkan gim yang sesuai dengan usia dan nilai-nilai budaya Indonesia.

“Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang gim ke depan akan melakukan pengumuman di dalam gim-nya masing-masing, usia berapa yang tepat untuk memainkan gim tersebut,” tambahnya.

Meutya juga menjelaskan bahwa penerapan IGRS merupakan bagian dari upaya pengawasan ruang digital yang terintegrasi dengan PP TUNAS, kebijakan yang bertujuan melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia.

Program IGRS sebenarnya telah diinisiasi sejak 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016, tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Sistem ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Dalam regulasi tersebut, seluruh produk gim, baik lokal maupun global wajib mencantumkan klasifikasi usia, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.

Dengan adanya sistem rating gim nasional, pemerintah berharap kemajuan digital Indonesia tidak hanya diukur dari sisi teknologi, tetapi juga dari komitmen terhadap perlindungan anak dan pembangunan ekosistem digital yang beretika serta berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Kementan-BSSN Perkuat Kolaborasi Keamanan Siber Pertanian Indonesia Lindungi Sistem Pangan Digital

ULM Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA, Mantapkan Posisi Sebagai Kampus Unggulan di Kalimantan