Banua Tv, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam (1/7/2025) sekitar pukul 20.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NI (25) dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah bangsalan di Jalan Sejati Gang Kasah 4, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Dalam penggerebekan tersebut, tersangka NI didapati sedang berada di dalam kamar dengan menggenggam satu klip plastik berisi lima poket sabu seberat 1,26 gram brutto. Dari hasil penggeledahan lanjutan, tim kembali menemukan enam poket sabu tambahan seberat 1,63 gram brutto yang disimpan di dalam lemari kamar. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 11 poket dengan berat bruto 2,89 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa klip plastik kosong, sendok penakar, uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk aktivitas jual beli narkoba.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika.
βPengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Samarinda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau agar terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba,β tegas Kompol Bambang Suhandoyo.
Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. NI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
Polresta Samarinda menegaskan akan terus memperkuat upaya preventif dan represif dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang di seluruh wilayah kota.


