in , ,

Polsek Liang Anggang Amankan Pelaku Penusukan di Landasan Ulin Selatan

Tidak terima ditegur, dan sempat terlibat cek cok, MN melakukan penusukan sebanyak tiga kali dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.

~ Advertisements ~

Atas perbuatannya, MN dijerat pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie: Puncak HPN Selalu Dihadiri Presiden

Hampir 50 Persen Total Kuota Lunasi Bipih , Diingatkan Segera Selesaikan Pembayaran