in , ,

Polsek Liang Anggang Amankan Pelaku Pengancaman Menggunakan Sajam Tanpa Izin

Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam di Jl. Guntung Paring, kelurahan Guntung Manggis.

~ Advertisements ~

Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Riyandi Hidayat, Suami Lisa Halaby Resmi Jabat Ketua TP PKK Banjarbaru

Cegah Resistan!, Epidemiolog Ingatkan Pengidap TBC Berobat Hingga Tuntas Dan Sembuh