Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam di Jl. Guntung Paring, kelurahan Guntung Manggis.
Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
~ Advertisements ~
