Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis pil ekstasi, Sabtu (12/4/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan di kawasan parkiran sebuah Minimarket di Jalan Hasan Basri, Samarinda.
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial RD yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi,” kata Kasat Narkoba Polresta samarinda Kompol Bambang Suhandoyo.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat butir pil ekstasi dengan berat bersih 1,48 gram yang disembunyikan di dalam bungkus permen dan disimpan di kantong celana bagian depan.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Samarinda dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” tambah Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar
Tersangka RD, pria 39 tahun, warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, kini diamankan di Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut.
