Tersangka RD 39 tahun.
in , ,

Polresta Samarinda Ungkap Kasus Peredaran Pil Ekstasi di Parkiran Minimarket

Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis pil ekstasi, Sabtu (12/4/2025) dini hari.

~ Advertisements ~

Penangkapan dilakukan di kawasan parkiran sebuah Minimarket di Jalan Hasan Basri, Samarinda.

“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial RD yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi,” kata Kasat Narkoba Polresta samarinda Kompol Bambang Suhandoyo.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat butir pil ekstasi dengan berat bersih 1,48 gram yang disembunyikan di dalam bungkus permen dan disimpan di kantong celana bagian depan.

Barang bukti yang turut diamankan dari tersangka.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Samarinda dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” tambah Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar

Tersangka RD, pria 39 tahun, warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, kini diamankan di Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Perempuan Asal Nunukan Diduga Jadi Korban Kekerasan Pacarnya

Polsek Samarinda Seberang Tangkap Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak