Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Dua Kurir Jaringan Internasional Ditangkap
Banua Tv, Banjarbaru– Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil penindakan Direktorat Reserse Narkoba. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa pengungkapan terbaru dilakukan pada 8 April 2026, dengan penangkapan dua pelaku asal Jakarta dan Lampung di wilayah Banjarmasin.
“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43,8 kilogram,” kata Irjen Pol. Yudha, Banjarbaru, Senin (13/4/2026).
Selain itu, dalam kegiatan pemusnahan kali ini juga dimusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus sebelumnya, dengan total mencapai 75,2 kilogram sabu dan 15.742 butir ekstasi.
Kapolda menjelaskan, dua pelaku yang diamankan merupakan kurir jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Freddy Pratama, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang.
“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari 59 tersangka, terdiri dari 57 laki-laki dan 2 perempuan,” jelasnya.
Dari sisi nilai, barang bukti sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp151,14 miliar. Ia juga menyebut pengungkapan ini berdampak pada pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
“Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan sekitar 391.850 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tambah Irjen Pol. Yudha.
Upaya tersebut juga dinilai berpotensi menghemat biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara hingga sekitar Rp1,95 triliun.
Kapolda menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk menindak jaringan yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkoba, termasuk memburu pelaku utama yang masih buron,” tegasnya.


