in , ,

Polda Kalsel Ingatkan Masyarakat Tidak Membawa Sajam Ke Tempat Umum

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa sajam ke tempat umum saat beraktivitas sehari-hari.

~ Advertisements ~

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Kasus HIV di Banjarbaru Meningkat Pada Januari Hingga April 2025

PSHT Desak Menkum Segera Sahkan Badan Hukum Kepengurusan Muhammad Taufiq