Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa sajam ke tempat umum saat beraktivitas sehari-hari.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.
~ Advertisements ~
