PMII Kota Samarinda nyatakan sikap terhadap dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Tol Balsam).
in , ,

PMII Samarinda Desak Kejati Kaltim Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Tol Balikpapan Samarinda

Banua Tv, Samarinda – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda menyatakan sikap tegas terhadap dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Tol Balsam).

PMII menilai bahwa proyek senilai Rp9,37 triliun tersebut telah menjadi contoh nyata lemahnya supremasi hukum di hadapan para pelaku korupsi.

PMII menyoroti hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur yang mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Tol Balsam.

Dugaan pengadaan fiktif dan spesifikasi teknis yang tidak sesuai disebut menyebabkan pembengkakan biaya sebesar Rp54,85 miliar. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian dalam perhitungan material utama seperti beton dan baja tulang, yang berdampak langsung pada penurunan kualitas jalan tol.

“Korupsi tidak hanya mencuri uang rakyat, tapi juga mencuri masa depan bangsa,” tegas Koordinator Aksi PMII Samarinda Faisal Hidayat.

Menurut Faisal, dampak dari korupsi ini dirasakan langsung oleh pengguna jalan. Tol yang seharusnya meningkatkan konektivitas di Kalimantan justru dinilai memiliki kualitas yang buruk, ditandai dengan kondisi jalan bergelombang dan perawatan yang tidak efektif.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya berdasarkan kontrak bernomor 001/KONTRAK-JBS/X/2016 itu sebelumnya diharapkan dapat mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, dugaan korupsi dinilai telah mencederai amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

PMII menegaskan bahwa tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara adalah kejahatan luar biasa, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PMII juga mengacu pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang semuanya menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan proyek negara.

Sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan hukum, PMII Kota Samarinda menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk melakukan audit investigatif terhadap dugaan korupsi proyek Tol Balikpapan–Samarinda berdasarkan temuan BPK.
  2. Mendesak Kejati Kaltim untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Tol Balsam.
  3. Meminta Kejati Kaltim untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat pengelola proyek Tol Balsam serta menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi politik maupun tekanan kekuasaan.
  4. Menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek strategis nasional guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Toni Yuswanto duduk bersama mendengarkan tuntutan mahasiswa.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Toni Yuswanto menyebut pihaknya menerima laporan dari mahasiswa yang selanjutnya akan ditindaklanjuti.

“Untuk kasus ini kita sudah ada laporan juga, ini nanti laporan pengaduan kita terima, sesuai peran serta masyarakat. Ini menjadi dasar kita mendalami, kita juga tidak tinggal diam, kita belum ekspos karena ada tahapannya,” ungkapnya.

Toni juga menyebut jika ada bukti awal maka akan ada kolaborasi untuk melihat perkembangan kasus ini ke depannya. Pihaknya juga terbuka jika ada bukti-bukti yang mampu membantu kerja dari Kejati dalam mengusut tuntas hal tersebut.

“Kita tidak tinggal diam, ini ada tahapannya kapan bisa diekspos, semisal ketika penggeledahan berarti sudah lidik. Kita akan terus dalami kasus ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

DPRD Kapuas Apresiasi Penutupan TMMD ke-124

Aliansi Mahakam Kritik 100 Hari Kepemimpinan Rudy Mas’ud, Tuntut Realisasi Segera 8 program Prioritas Gubernur dan Evaluasi Program Berjalan