Peredaran Narkoba di Puntun Disorot, Pemkot Palangka Raya Siapkan Pos Terpadu Bersama GDAN

Banua Tv, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemberantasan narkoba secara terpadu dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi bersama Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang berlangsung di Aula Kantor Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis (8/1/2026) sore.
Audiensi ini menyoroti kondisi peredaran narkoba di kawasan Puntun yang dinilai masih memprihatinkan. GDAN menyampaikan bahwa meskipun mayoritas masyarakat menolak peredaran narkoba, namun masih terdapat rasa takut untuk menyuarakan penolakan secara terbuka, sehingga memicu kesan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.
Ketua Umum Gerakan Dayak Anti Narkoba, Sadagori Henoch Binti mengungkapkan hasil sosialisasi yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pemerintah daerah menunjukkan penolakan kuat dari warga terhadap narkoba.
“Penolakan itu ada, tetapi tidak berani disuarakan secara terbuka. Ini yang membuat peredaran narkoba seolah terus dibiarkan,” kata Sadagori dikutip dari infopublik.id.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, GDAN telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda, dan Kepala BNN, serta mengusulkan pembentukan pos terpadu di kawasan Puntun kepada Wali Kota Palangka Raya. Pos terpadu ini dirancang melibatkan unsur BNN, kepolisian, Satpol PP, serta organisasi masyarakat sebagai pusat pengawasan dan pencegahan narkoba secara berkelanjutan.
Selain penegakan hukum, GDAN juga mendorong pendekatan pencegahan berbasis kearifan lokal dan keagamaan dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh lintas agama.
Pos terpadu tersebut diharapkan dapat direalisasikan pada Januari 2026 sebagai langkah konkret melindungi generasi muda dan menjaga nilai sosial budaya di Palangka Raya.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan secara kolaboratif.
Menurutnya, persoalan narkotika tidak dapat ditangani secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor dari hulu hingga hilir.
“Penindakan harus tegas, tetapi tetap persuasif agar tidak memicu konflik sosial dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban yang kondusif,” kata Fairid.
Terkait rencana pendirian pos terpadu, Fairid menegaskan bahwa keberadaannya tidak hanya difokuskan pada penindakan, tetapi juga sebagai sarana pencegahan melalui pengawasan berkelanjutan.
Ia meminta GDAN untuk berkoordinasi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya sebagai leading sector dalam perencanaan teknis.
“Kehadiran aparat bersama masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman, mencegah transaksi narkoba, dan diiringi dengan kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Kesbangpol Palangka Raya Boy Yepthanius, Kasatpol PP Berlianto, jajaran pengurus GDAN, serta sejumlah tokoh masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Kota Palangka Raya secara lebih efektif dan berkesinambungan.


