Polres Banjarbaru berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 10,3 kilogram dalam rangkaian operasi yang digelar di Banjarbaru hingga Tanah Laut.
Tiga tersangka diamankan, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
~ Advertisements ~
