Polres Banjarbaru berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 10,3 kilogram dalam rangkaian operasi yang digelar di Banjarbaru hingga Tanah Laut.
~ Advertisements ~

Tiga tersangka diamankan, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

