Pemprov Kalsel Siapkan Rp50 Miliar untuk PBI-JKN 2026, Dinkes Pastikan Warga Tak Mampu Tetap Terlindungi

Banua Tv, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mempertegas komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), dukungan pembiayaan terus diperkuat, termasuk peningkatan alokasi anggaran pada tahun 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Diauddin, menjelaskan bahwa pembiayaan PBI-JKN bersumber dari berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat.
“PBI itu ada yang ditanggung kabupaten/kota, ada provinsi, dan ada juga dari pusat. Di provinsi, kami menganggarkan khusus untuk PBI-JKN,” ujar Diauddin di Banjarmasin, Senin (2/3/2026).
Ia menyampaikan, pada tahun ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran iuran PBI-JKN. Anggaran tersebut berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Tahun ini lumayan, sekitar Rp50 miliar dana yang disiapkan untuk membayar PBI-JKN,” jelasnya.
Menurut Diauddin, PBI merupakan skema bantuan iuran yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, dengan penetapan penerima manfaat sepenuhnya mengacu pada data yang disediakan oleh Dinas Sosial.
“PBI ini untuk masyarakat tidak mampu, dan datanya disuplai dari Dinas Sosial,” tegasnya.
Alokasi anggaran tahun ini juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp40 miliar.
“Tahun sebelumnya sekitar Rp40-an miliar, sekarang naik menjadi sekitar Rp50 miliaran,” tambahnya.
Terkait isu penonaktifan peserta PBI yang sempat ramai diperbincangkan, Diauddin menjelaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan proses pemutakhiran data pada skema PBI pusat.
“Itu sebenarnya proses pemutakhiran data. Namun karena dilakukan mendadak dan jumlahnya cukup banyak, sempat menimbulkan keriuhan di media sosial dan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipatif, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan akan menggelar pertemuan daring dengan seluruh rumah sakit di wilayah Kalsel, menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Pertemuan tersebut bertujuan memberikan penjelasan teknis sekaligus memastikan fasilitas kesehatan memahami alur dan standar operasional prosedur apabila terdapat masyarakat yang status kepesertaannya dinonaktifkan namun tetap membutuhkan pelayanan medis.
“Kita ingin rumah sakit memahami teknisnya, sehingga jika ada masyarakat yang dinonaktifkan tetapi membutuhkan pelayanan, bisa segera ditangani proses pengaktifannya kembali,” tegas Diauddin.
Dengan penguatan anggaran dan koordinasi lintas sektor ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu tetap terjaga dan berjalan optimal melalui program PBI-JKN.


