Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis serahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu (26/11/2025). Foto: Diskominfo Kotabaru
in ,

Pemkab Kotabaru Serahkan 2.409 SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik

Banua Tv, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyerahkan 2.409 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu (26/11/2025). 

Penyerahan SK ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kualitas aparatur serta meningkatkan pelayanan publik di berbagai sektor.

Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, melalui sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis, menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan aparatur yang berintegritas dan profesional.

“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut untuk menjaga integritas, disiplin serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Wakil Bupati menekankan, SK yang diterima tidak hanya bersifat administratif, tetapi sekaligus menjadi amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.

“Ingatlah bahwa setiap tugas yang diemban adalah bagian dari ibadah, dan setiap langkah yang saudara lakukan akan memberi arti kemajuan Kotabaru,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang menerima SK dan berharap agar mereka dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. 

Menurutnya, aparatur yang baik harus memiliki loyalitas, kedisiplinan, serta mampu menjaga etika pelayanan publik.

“Saya berharap, saudara dapat bekerja penuh dengan integritas, disiplin pada jam masuk kerja, dan tanggung jawab. Menjaga etika pelayanan, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Dan menjadi teladan di lingkungan kerja sekaligus mitra pembangunan daerah,” harapnya.

Di akhir sambutannya, Wakil Bupati mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bersama-sama memperkuat komitmen memajukan Kabupaten Kotabaru.

“Mari kita bersama-sama membangun Kotabaru lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan semangat SA-IJAAN yang selalu kita junjung tinggi,” jelasnya.

Terkait kesejahteraan aparatur, ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian gaji pada 2026 sesuai kemampuan APBD.

“Hari ini kita baru saja menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu dan hari ini kan 2025 gajihnya ini masih mengikuti apa yang diterima saat ini, karena kondisi APBD kita, 2026 kita akan terus berupaya melakukan penyesuaian,” paparnya.

Sementara itu, mengenai pengangkatan PPPK penuh waktu, pemerintah daerah tetap mengikuti aturan dari Kementerian PAN-RB.

“Untuk pengangkatan penuh waktunya, kita harus mengikuti regulasi dari MENPAN, sesuai kebutuhan daerah mereka pasti akan kita akan secara bertahap,” jelasnya.

Diketahui, sebanyak 2.410 orang memperoleh nomor induk PPPK Paruh Waktu, namun SK yang diserahkan menjadi 2.409 karena satu orang meninggal dunia sebelum proses penyerahan.

Tinggalkan Balasan

HGN ke-80, Ani Fariani Serukan Dukungan Besar untuk Guru di Balangan

Hari Guru Nasional 2025, Dimas Febriandie Apresiasi Peran Guru sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa