Banua Tv, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menunjukkan komitmennya dalam melindungi hasil karya dan inovasi masyarakat daerah dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, di Aula Bamega, Sekretariat Daerah Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, mewakili Bupati Kotabaru ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan, pelaku ekonomi kreatif, dan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas hasil karya intelektual agar tidak mudah ditiru atau diklaim oleh pihak lain.
Dalam sambutannya, Eka Saprudin menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil kreativitas dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi, sosial, serta budaya tinggi. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang kuat agar karya tersebut memberikan manfaat optimal bagi penciptanya maupun daerah.
Ia berharap sosialisasi ini dapat memperkuat semangat inovasi dan mendorong peserta untuk menerapkan substansi regulasi dalam kegiatan masing-masing.
Pada kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan juga menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi hasil karya lokal.
Tiga narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yaitu M. Aji Rifani, yang membawakan materi tentang Optimalisasi Produk Unggulan Daerah, Nizar Al Farisy, yang menjelaskan Proses Pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025, serta Muhammad Erpani yang memaparkan Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Daerah Kabupaten Kotabaru.
Dalam sesi diskusi, M. Aji Rifani menyoroti pentingnya penguatan identitas produk lokal agar tidak mudah diklaim oleh pihak luar. Ia menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya tentang hukum, tetapi juga soal menjaga jati diri dan potensi ekonomi daerah.
Menurutnya, banyak potensi budaya dan produk khas Kotabaru yang bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, seperti budaya masyarakat Suku Bajo, gula aren Tirawan, hasil kerajinan, hingga motif kain tradisional.
Ia juga mendorong peserta agar aktif memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan karya lokal agar lebih dikenal luas.
Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap dapat menciptakan ekosistem inovatif dan berkelanjutan, yang tidak hanya melahirkan pelaku ekonomi kreatif baru, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kebanggaan terhadap karya daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemkab Kotabaru dalam memperkuat posisi daerah di kancah ekonomi kreatif nasional dan melestarikan identitas budaya lokal melalui perlindungan hukum yang konkret.