in , ,

Pemkab Kotabaru Perkuat Pengawasan Layanan Publik Lewat Kerja Sama dengan Ombudsman RI

Pemkab Kotabaru Perkuat Pengawasan Layanan Publik Lewat Kerja Sama dengan Ombudsman RI

~ Advertisements ~

Banua Tv, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan maladministrasi pelayanan publik melalui penandatanganan nota kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia.

Kerja sama tersebut ditandatangani di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026), dan dihadiri oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penandatanganan nota kesepakatan tidak hanya melibatkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, tetapi juga dilakukan secara bersamaan antara Ombudsman RI dengan Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. 

Hal itu menandakan komitmen kolektif pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mewakili Bupati Kotabaru, jadi ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.

Menurut Eka, kerja sama ini akan menjadi landasan dalam penguatan kebijakan, evaluasi, hingga pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru. 

Ia menyebut, dukungan Ombudsman RI sangat penting dalam mendorong perbaikan sistem layanan yang berkelanjutan.

“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI bahwa tahun ini nanti ada perubahan penilaian, jadi ada opini yang disampaikan dan kita berharap, mudah-mudahan Kotabaru termasuk yang opininya nanti baik,” harapnya.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak boleh hanya bersifat reaktif terhadap pengaduan masyarakat, tetapi harus dibangun melalui sistem deteksi dini terhadap potensi keluhan.

“Jangan sampai nanti setelah ada keluhan baru ditindak lanjuti dan berharap kita dapat mendeteksi awal terkait keluhan-keluhan dari masyarakat,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup nota kesepakatan kerja sama antara Pemkab Kotabaru dan Ombudsman RI mencakup percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan/atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap kualitas pelayanan publik semakin akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Pemkab Balangan Respons Cepat Musibah Kebakaran, Korban Terima Bantuan Langsung

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Infrastruktur Nasional Lewat Dukungan Teknis Jembatan Barito Dua