Banua Tv, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru yang membahas laporan perubahan kedua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2025.
Rapat digelar pada masa persidangan I, rapat ke-29 tahun sidang 2025/2026, di ruang rapat lantai 3 gedung DPRD, Senin (6/10/2025).
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Murdianto.
Sementara rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, didampingi Wakil Ketua Awaludin dan Chairil Anwar.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kotabaru, M. Lutfi Ali, menyampaikan sejumlah poin penting terkait perubahan kedua Bapemperda tahun 2025. Salah satunya mengenai rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang dinilai strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kotabaru.
Lebih lanjut, Lutfi juga mengimbau agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis dapat berperan aktif dalam mengoordinasikan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkab Kotabaru.
“Peraturan daerah sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Lutfi.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam proses penyusunan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses perubahan kedua pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025,” ucapnya.


